Legalitas KOWANI Kabupaten Banjarnegara

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Banjarnegara sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Banjarnegara merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Banjarnegara
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Banjarnegara.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Banjarnegara disahkan oleh Notaris Kabupaten Banjarnegara pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Banjarnegara

Surat Keputusan Wali Kabupaten Banjarnegara

SK Wali Kabupaten Banjarnegara tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Banjarnegara periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Banjarnegara

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Banjarnegara yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Banjarnegara.

2024Kesbangpol Kabupaten Banjarnegara

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Banjarnegara berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dengan kedudukan di Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Banjarnegara.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Banjarnegara di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Banjarnegara disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Banjarnegara tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Banjarnegara dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Banjarnegara berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Banjarnegara adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Banjarnegara.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Banjarnegara.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Banjarnegara sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Banjarnegara sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Banjarnegara disahkan oleh Wali Kabupaten Banjarnegara melalui Surat Keputusan.