Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Banjarnegara merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Banjarnegara disahkan oleh Notaris Kabupaten Banjarnegara pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Banjarnegara
SK Wali Kabupaten Banjarnegara tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Banjarnegara periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Banjarnegara yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Banjarnegara.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Banjarnegara berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dengan kedudukan di Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Banjarnegara.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Banjarnegara di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Banjarnegara disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Banjarnegara tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Banjarnegara adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Banjarnegara.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Banjarnegara.
KOWANI Kabupaten Banjarnegara sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Banjarnegara disahkan oleh Wali Kabupaten Banjarnegara melalui Surat Keputusan.